160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pasar Ketol Anggaran Rp.3,6 Milliar di Kritisi Tokoh Ketol, Gading Gayo: “Potensi Korupsinya Besar Aparat Hukum Harus Turun”

TAKENGON, KABARGAYO – Proyek pembangunan Pasar Rakyat Ketol, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, telah selesai dibangun CV. Gayo Indah dan Konsultan Caya Nenggeri Consultand. Proyek ini sempat dikritik oleh wartawan berujung pengancaman bunuh.

Pengerjaan telah selesai dan telah pula dilakukan PHO dari pekerja kepada pihak Dinas Perdagangan kabupaten setempat.
Nilai kontrak kerja pasar yang diharapkan masyarakat korban gempa ketol senilai Rp.3,675 Miliar dan diduga selesai dengan kualitas seadanya.

Warga Ketol, tepatnya Desa Rejewali, Gading Gayo mengharapkan aparat penegak hukum turun tangan melihat dan menyaksikan langsung Pasar yang selesai dibangun dengan kualitas yang sangat rendah. Dan duga Gading Gayo potensi korupsi dalam pembangunan pasar ini sangat besar.

“Saya menduga potensi korupsi pasar ini sangat besar. Bapak bisa lihat hanya itu bentuk bangunan dengan nilai uang rakyat yang begitu besar,” kata Gading Gayo sambil mengatakan Aparat Penegak Hukum harus turun memeriksa penggunaan uang rakyat ini.

Dari awal pengerjaan menurut Gading yang tinggal dekat di lokasi bangunan pasar, pengerjaanya sudah diduga akan mengalami masalah.

“Dan benar, pengerjaan tidak selesai tepat waktu. Hingga pihak kontraktor terkena denda ratusan juta rupiah. Dan aparat hukum harus lihat kondisi bangunan yang seadanya,” kata Gading Gayo tokoh pemuda Desa Rejewali Ketol, 17 Oktober 2023.

Proyek tersebut dibangun atas kerjasamanya Kementerian Perdagangan dengan Dinas Perdagangan Aceh Tengah menggunakan dana Tugas Pembantuan (TP) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,675 miliar.

Pengerjaan molor waktu juga dibenarkan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hadian Wijaya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Pengerjaan proyek itu molor dari waktu yang ditetapkan, seharusnya proyek itu selesai pada 15 Desember 2022,” kata Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan, Hadian Wijaya kepada wartawan.

Pelaksana proyek tersebut, kata Hadian, CV Gayo Indah dan konsultan pengawas CV Caya Nenggeri Consultant.

Lain itu kegiatan yang penuh dengan “masalah” itu juga pernah dilakukan Adendum atas persetujuan Kementerian Perdagangan.

Denda sebesar Rp 198 juta telah disetor rekanan ke rekening penerimaan negara bukan pajak pada tanggal 23 Februari 2023.

Lepas dari pernyataan Hadian sebagai PPTK, Gading Gayo juga menyoalkan kondisi bangunan yang baru selesai beberapa bulan mulai terlihat usang.

“Dugaan kami material yang digunakan tidak sesuai dengan Spek perencanaan dari Dinas. Beberapa elemen bangunan mulai rusak, seperti, kran air, seng atap serta pintu kamar mandi. Dugaan kami kontraktor hanya meraup keuntungan pribadi, dengan mengabaikan tujuan dasar pembangunan pasar,” jelas Gading Gayo. Jurnalisa

iklan