160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Devisi Pencegahan Panwaslih Ajak Partai Patuhi Aturan

TAKENGON, KABARGAYO – Entah sudah tak tahan mau dipilih, atau memang keinginan kuat para calon wakil rakyat yang mengebu-ngebu mengikuti kontestasi wakil rakyat di tahun 2024 nanti.

Nah, pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCT) sebenarnya para calon Legeslatif (Caleg) belum bisa “menaikan” bahan sosialisasi berupa alat peraga kampanye. Apalagi isinya sudah mengajak masyarakat untuk memilih. Hal ini keliru dam belum saatnya dilakukan oleh para Caleg.

“Belum saatnya dan tidak diperbolehkan hal itu dilakukan para Caleg,” ungkap Ismail Muammar SH.

Saat ini di beberapa sudut Kota Wisata Aceh Tengah dan kecamatan serta Desa sudah ada yang terpasang dan jelas-jelas mengajak masyarakat memilih calon tertentu.

Oleh karena itu pula, Panwaslih Devisi pencegahan menghimbau dan melayangkan surat kepada para kontestan/Partai.

Bahan Sosialisasi  tersebut pun banyak yang sudah menyerupai Alat Peraga Kampanye, dimana isinya sudah mengajak masyarakat untuk memilih, dimana hal ini sebenarnya belum boleh di lakukan sesuai dengan perintah PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Kita akan terus mengingatkan Partai Politik di Aceh Tengah untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” kata Ismal Muammar lagi, (19/9).

Namun untuk saat ini Partai politik boleh melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu, dengan mempedomani PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 ayat (1), (2), (3) dan (4). Jurnalisa

iklan