160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

KIP Aceh Tengah Buka Layanan Pindah Memilih

RAKENGON, KABARGAYO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat dengan kondisi tertentu, hal itu menindaklanjuti surat Keputusan KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023.

Pelayanan itu di berlakukan jika pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Tengah, Marwansyah, Kamis (10/8) kepada wartawan.

Dijelaskannya, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang berisikan data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

“Bagi masyarakat yang hendak pindah memilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari Pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024 dan setelah tanggal tersebut pemilih juga dapat mengurus pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan, yaitu tanggal 7 Februari 2024,” kata Marwan.

Kemudian, kata dia lagi, untuk pindah memilih pada H-30 hari pemungutan suara memiliki sembilan ketentuan yaitu, menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang sedang menjalani rehabilitasi di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar domisilinya.

Sedangkan untuk pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan dilaksanakan. Sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor: 20/PUU-XVI.1/2019, keadaan tertentu tersebut meliputi, Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Untuk pelayanan pindah memilih, pemilih dapat langsung datang ke PPK dan PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU tersebut melayani pemilihan yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih,” ujar Marwansyah.

Syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel referensi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut, ungkap Marwan. Jurnalisa

iklan