TAKENGON, KABARGAYO – Khawatir devisit terus menjadi momok yang menakutkan. Penjabat Bupati Aceh Tengah Mirzuan.MT mengeluarkan surat edaran bagi OPD dan Kabag.
Dalam bunyi surat edaran OPD dan Kabag dilarang merealisasikan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat pengadaan barang pendukung peralatan kantor, alat angkutan/kendaraan dan peralatan.
Kemudian, mengurangi biaya perjalanan dinas rutin kantor sebesar 15 persen dari pagu yang tersedia. Selain itu mengurangi pagu anggaran perkegiatan 15 persen dari total pagu anggaran. Surat edaran itu diteken Penjabat Bupati Aceh Tengah Mirzuan.MT tertanggal 31 Maret 2023 lalu.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud diatas dipotong yang mengunakan biaya Anggatan Pembelanjaan Biaya Kabupaten (APBK).
Hal ini memang harus diambil langkah cepat oleh Pj Bupati Mirzuan, agar tidak menjadi “utang” berjalan kepada pihak ketiga yang sampai hari ini masih terhutang. Jurnalisa
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Sampaikan Beberapa Hal Terkait Percepatan Penanganan Bencana
Bimtek Keuangan Diminati Peserta, Mirta; Kegiatan Ini Meningkatkan Kompetensi Aparatur Dalam Mengelola Keuangan
Pesan Dandim 0106 Aceh Tengah, Letkol Czi Rudy Haryanto Menyambut HUT Republik Indonesia Ke-81; Modal Kebersamaan Menjadikan Kita Bangsa Yang Kuat dan Maju
Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Ajak Masyarakat Memaknai HUT Republik Indonesia Ke-81 Dengan Hikmah di Sela-Sela Pembagian Bendera Merah Putih