160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejaksaan Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Tetap

TAKENGON, KABARGAYO | Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Takengon, 3 September 2026.

Dihadiri langsung Kajari Hendri Yanto, Kasat Narkoba, wakil Pengadilan Negeri, mewakili Dinas Kesehatan serta undangan lainya.

Ini perkara sejak April-Agustus 2026, antara lain perkara narkoba Sabu dan Ganja.

Kajari Aceh Tengah Hendri Yanto menyampaikan, tiga bulan sekali kita lakukan pemusnahan. Agar tidak terlalu lama dan kita hindari hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Sabu kita blender dan Ganja kita bakar agar musnah seluruhnya,” kata Hendri Yanto sambil mengatakan ada kasus yang tengah melalukan banding.

Sebelum pemusnahan Kasi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Muhammad Fakhruzzaman Ramdhani, S.H membacakan jumlah barang bukti Sabu dan Ganja.

Untuk Ganja sebanyak 2 Kilo dan Sabu 22,9 gram. Serta alat prin struk uang juga turut dimusnahkan dari perkara pengelapan.

Penulis, JURNALISA

iklan