TAKENGON, KABARGAYO | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah memparipurnakan delapan Program Legeslasi Daerah (Prolegda) prioritas tahun 2026.
Sidang Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I H. Hamdan, S.H serta didampingi Susilawati Wakil Ketua II. Dalam kegiatan diruangan sidang gedung DPRK itu juga dihadiri oleh para SKPK serta jajaran sekretariat dewan setempat.
Diluar persidangan Hamdan mengatakan delapan usulan itu nanti akan dibahas dalam sidang-sidang dewan.
Delapan Prolegda diantaranya; Rancangan Qanun Adat Istiadat Gayo, Majelis Adat Gayo, Penyelenggraan Kota Layak Anak, Revisi Qanun Pajak, Susunan Organisasi MPD, Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah, Pemerintah Kampung serta Pertanggungjawaban APBK.
Menurut Hamdan satu usulan inisiatif dari lembaga DPRK yaitu; Rancangan Qanun Adat Istiadat Gayo.
Rancangan Qanun Adat Istiadat Gayo sangat perlu disempurnakan agar generasi kedepan tidak salah mengartikan dan menjalankannya.
“Perlu disempurnakan agar generasi kedepan tidak salah menjalankanya,” ujar Hamdan, 19 Juni 2026.
Semua nanti akan dibahas pertahap dengan secara cermat dan terarah. Karena semua menjadi kepentingan daerah kedepan.
“Semua akan menjadi kepentingan daerah kedepan. Nanti diharapkan pihak eksekutif hadir dengan membawa bahan-bahan keperluan saat dibahas,” pinta Politisi Hamdan.
Penulis, JURNALISA