160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dorong Tata Kelola Pemerintah Kampung, Sekda Mursyid Hadiri Penilaian Program Desa Antikorupsi

TAKENGON, KABARGAYO | Sekda Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Hadiri kegiatan Penilaian Program Desa Antikorupsi di Kampung Kuteni Reje dalam rangka meningkatkan tata kelola kampung, 17 November 2025.

Program diinisiasi pemerintah pusat dalam hal ini dinaungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menitik beratkan kepada perubahan tata kelola pemerintah desa lebih baik.

Peningkatan integritas aparatur, serta penanaman budaya antikorupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Program ini juga sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Perwakilan Inspektur Aceh, Cut Desma S. SE, M.Si, dalam kesempatannya memberikan sambutan mengatakan bahwa sejak awal tahun tercatat 18 kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh telah mengirimkan perwakilan kampung untuk mengikuti Penilaian Program Desa Antikorupsi.

“Dari awal februari sebanyak 18 kabupaten/kota di prov aceh telah memberikan perwakilan desa untuk mengikuti Penilaian Program Desa Antikorupsi, target kita akan ada 5 desa yang masuk ke nominasi nasional,” Ucap Cut dalam sambutannya.

Pendekatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi mencakup beberapa aspek penting, antara lain Tata Kelola Pemerintahan Desa, Pengelolaan Keuangan, Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, Kelembagaan Desa, dan Kearifan Lokal yang mendukung pencegahan korupsi.

Selanjutnya, Mursyid dalam sambutannya mengatakan KPK RI terus mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan integritas dan pencegahan korupsi.

“KPK RI melalui Program Desa Antikorupsi berkomitmen untuk mendorong integritas dan pencegahan korupsi sejak level paling bawah, yaitu desa” tegas Mursyid.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penulis, JURNALISA

 

iklan