TAKENGON, KABARGAYO – Sebelas orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pendamping desa di Kabupaten Aceh Tengah khawatir di “depak” sebagai pendamping desa, yang selama ini bekerja sebagai perencana, Pelaksana serta pertanggungjawabkan pengelolaan dana desa.
Desas-desus mereka akan dipecat sebenarnya tanpa dasar apapun. Hingga saat ini sebelas orang yang sudah mempunyai tangungjawab keluarga, merasa khawatir akan suara-suara sumbang terkait pendamping desa akan dipecat.
Ceritanya begini, ditahun 2024 lalu ada sebelas bahkan lebih, pendamping desa bermaksud mencari penghasilan lebih dengan memberanikan diri mencalonkan diri sebagai Calon Legeslatif (Caleg).
Salah seorang pendamping desa, Alwin dari Kecamatan Lut Tawar menyampaikan. Disaat pencalonan dirinya sebagai anggota DPRK Aceh Tengah, tidak ada aturan di KIP dan lembaga penyelenggaraan lainya yang melarang pendamping desa harus mundur.
“Tidak ada satu aturan atau keputusan dilembaga penyelenggara pemilu yang mengharuskan mundur dari pendamping desa, baru ikut caleg,” kata Alwin, 9 April 2025 disalah satu warung sambil mengatakan akan menjumpai Presiden Prabowo Subianto.
Lain itu pihak pendamping desa di Aceh Tengah dan Aceh direncanakan akan berdelegasi ke Jakarta, tepatnya ke Kementerian Desa dan Istana Presiden.
“Upaya akan kami lakukan dengan berdelegasi ke Jakarta (Kementerian Desa-red) serta Istana Presiden juga BPK RI,” kata Alwin didampinggi kawan-kawan pendamping desa lainya.
Sebelas pendamping desa ini terus mempertanyakan kenapa, dan bagaimana. Karena diawal pencalonan sebagai anggota DPRK tidak ada aturan.
Isi dalam surat Kementerian Desa terkait TPP yang akan mencalonkan diri, tidak perlu (tidak diatur pengunduran diri-red) sebagai TPP. Surat ini dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2023. Jurnalisa