TAKENGON, KABARGAYO – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, S.H. bersama dengan Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Fakhrurrazi serta Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon, Afdhalal Gifari selaku narasumber pada kegiatan Jaksa Menyapa membahas tentang Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para Narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa membahas tentang bahaya Narkotika, jenis-jenis narkotika, ciri-ciri pengguna narkotika, dampak penyalahgunaan narkotika.
“Apabila dikalangan generasi muda sudah ada yang ketergantungan, sebagai pecandu segera melaporkan untuk di rehabilitasi,” kata Hasrul Kasi Intel Kajari.
Lain itu, perlu rehabilitasi sosial untuk memberhentikan pecandu dari ketergantungan narkotika dan menghentikan bagi yang sudah menggunakan, karena sanksi hukumnya berat bagi yang sudah terjerat penyalahguna narkotika.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam upaya menekan angka tindak pidana narkotika khususnya di Kabupaten Aceh Tengah, akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat maupun kepada generasi muda tentang bahaya Narkotika melalui program-program penyuluhan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Hasrul, S.H. menyampaikan dengan upaya preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan hukum yang kita lakukan diharapkan dapat mengurangi jumlah penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.
Jika menemukan penyalahguna narkoba di lingkungan sekitar jangan takut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, hal ini untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada penyalahguna narkotika. Jurnalisa