TAKENGON, KABARGAYO – Kejaksaan Aceh Tengah laksanakan program menyapa melalui dialog Interaktif. Kegiatan yang menghadirkan nara sumber dari beberapa lembaga termasuk Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak.
Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya melalui Kasi Intel Hasrul mengatakan kegiatan dengan tema, “Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Perempuan dan Kekerasan Pada Anak”.
Tema ini diangkat karena selain sangat dibutuhkan saat ini juga menjadi perhatian semua pihak. Karena kekerasan terhadap perempuan terus saja ada terjadi dilingkungan Keluarga demi kian juga terhadap anak.
“Tema ini sangat menjadi perhatian kita semua. Dimana selalu saja kita lihat kasus adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak ditingkat keluarga,” kata Kasi Intel Hasrul, 12 Pebruary 2025.
Disebutkan Hasrul, hadir dari Kejaksaan Narasumber Dinda Citra Gakusha Ginting. Dialog Interaktif ini banyak membahas solusi dan pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan, sedemikian mungkin.
Pihak Kejaksaan lebih memfokuskan, tentang UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU
No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Nurhayati Fitri, SKM menjelaskan selama ini jika ada terjadi hal diatas akan langsung ditanggani oleh pihak UPTD. “UPTD akan berperan aktif menyelesaikan sengketa perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan,” ungkap Nurhayati.
Sambung Nurhayati, jika ada korban pihaknya langsung mendampinggi dengan memberikan rasa aman, bagi keduanya.
Bahwa tahun 2024 kasus perempuan dan anak, meningkat karena sudah banyak korban, lanjut Nurhayati lagi.
Bahwa P2TP2A sudah melakukan sosialisasi apabila mengalami kekerasan segera melaporkan terhadap kekerasan. Bahwa evaluasi yang dilakukan P2TP2A ada upaya pencegahan dalam proses penanganan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen Hasrul, S.H. menyampaikan dengan melakukan langkah-langkah strategis, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan Jaksa Menyapa ini dapat menekan angka Tindak Pidana khususnya terkait Tindak
Pidana Kekerasan Perempuan dan Anak, demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum diwilayah,” harap Andi Hendrajaya melalui Kasi Intel Hasrul. Jurnalisa