TAKENGON, KABARGAYO – Kejaksaan Aceh Tengah, 20 November 2024 melakukan kegiatan Jaksa Menyapa bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Takengon.
Acara yang digelar di kantor RRI menghadirkan perwakilan Dinas Perdagangan setempat.
Dialog Interaktif dengan tema Optimalisasi Dalam Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB terhadap barang bukti dan Barang rampasan negara pada Kejaksaan.
Acara berlangsung tertib dan sangat diapresiasi berbagai pihak. Kepala Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Muhammad Riko Ari Pratama, S.H. bersama dengan Kepala Subseksi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh,
Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H. mrnjadi nara sumber.
Dan kedua narsum dari Kejaksaan Takengon itu menyampaikan tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam mendukung peningkatan PNBP.
Sebelumnya Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya menyampaikan, agar Pengelolaan PNBP bisa lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kegiatan yang disiarkan langsung oleh RRI mendapat respon dari masyarakat luas.
Kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan RI dalam menjalankan amanat Undang-Undang untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat sesuai dengan UU no.11 tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa optimalisasi peran kejaksaan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap barang bukti dan barang rampasan untuk meningkatkan PNBP Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan bersinergi bersama Lembaga/Instansi terkait diatur berdasarkan pedoman No 13 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Kejaksaan RI.
Dengan melakukan langkah-langkah
strategis sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan, kami berharap agar dapat meningkatkan PNBP kepada negara. Jurnalisa