160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Mantan Anggota DPRK Aceh Tengah, Hamzah Tun Desak Sekda Erwin Bereskan Penjual Ilegal Depan Pendopo

TAKENGON, KABARGAYO – Setelah mengritisi penjual musiman yang diduga Ilegal di seputaran Kota Takengon. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah Hamzah, Tun mendesak Sekda Aceh Tengah, untuk segera menertibkan para penjual yang membuat daerah ini tidak berwibawa.

Benar saja, pasalnya para penjual telah memasuki areal-areal yang seharusnya steril dari pedagang. “Seperti Pendopo Bupati, Masjid Agung Ruhamma serta Perumahan dinas aparat, itu harus steril,” kata Hamzah Tun.

Hamzah Tun alias Jhon mendesak sekda Aceh Tengah harus tegas dalam menerapkan aturan daerah. Karena daerah mempunyai perda, terkait lokasi yang bisa menjadi tempat jual beli.

“Harus tegas sekda Aceh Tengah dalam menjalankan perda terkait lokasi jual beli makanan. Kita tidak melarang, namun keindahan kota Wisata ini terganggu dengan lokasi penjual,” kata Jhon, 18 November 2024 di salah satu Caffe.

Jhon juga memberikan solusi terhadap pedagang musiman itu, lokasi yang paling pantas adalah GOS atau dibagian lapangan Musara Alun.

“Itu lokasi yang pantas dan tidak mengangu sarana vital daerah. Lokasi GOS, Musara Alun. Parkir luas tempat memungkinkan,” ujar Jhon yang prihatin terhadap daerah ini tidak ada memperdulikan lagi. Jurnalisa

iklan