TAKENGON, KABARGAYO | Terhitung mulai tanggal 1 September 2026 Mursyid tidak lagi memakai baju Korpri atau menjadi ASN dilingkungan pemerintah Aceh Tengah.
Keputusan mundur diambil setelah dirinya (Mursyid-red) menyerahkan surat pengunduran diri dan sekaligus pensiun dini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten berpenghasil kopi ini.
Kepala BKPSDM Aceh Tengah Ruslan juga belum menjawab terkait pengunduran diri sekaligus pensiun dini yang diambil Mursyid. Diisukan Mursyid mengambil langkah ini karena ada ketidak cocokan antara dirinya dan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga.
“Saya masih butuh persetujuan pimpinan dalam hal tersebut,” ungkap Ruslan, 18 Agustus 2026.
Memang sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari Bupati Aceh Tengah dan Mursyid. Namum data yang diperoleh redaksi Kabargayo.co.id kebenaran Sekda Mursyid pensiun dini telah diparaf oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis, JURNALISA
Peringati HUT RI Ke-81 Kampung Atu Gajah Serta 18 Kampung Lainya Masih Blank Spot Kadis Kominfo Aceh Tengah Tak Berdaya
Bupati Bener Meriah Ir. Tagore Abubakar Akui Telah “Melepas” Khairmansyah Yang Digadang Sebagai Sekda Aceh Tengah
Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid. MSi Mengambil Pensiun Dini Dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Begitu Kuatkah Tekanan Hingga Keputusan Diambil?..