160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

dr. Gusnarwin, Sp.B Direktur Rumah Sakit Umum Datu Beru Sukacita Menyambut Pencabutan Pergub Tentang Jaminan Kesehatan Aceh

TAKENGON, KABARGAYO | Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (Pergub JKA) dicabut oleh Gubernur Aceh Muzakkiranaf. Pemberlakuan pergub tersebut sejak 1 Mei 2026 resmi berakhir hari ini.

Ucapan Alhamdulillah pertama datang dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru, Takengon dr. Gusnarwin,Sp.B.

“Alhamdulillah mendengar kabar Pergub Nomor 2 Tahun 1026 kabarnya telah di cabut Pak Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Gusnarwin dengan nada penuh gembira diujung telpon.

Gusnarwin mengaku baru saja menyelesaikan operasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru, Takengon.

“Hati saya berbunga-bunga mendengarkan pencabutan terkait dengan desil yang beberapa waktu memakan pikiran dan tenaga,” ucap Gusnarwin penuh suka cita, 18 May 2026.

Sejak ditetapkan penggunaan desil, disampaikan Gusnarwin, pihaknya sempat menanggulangi ratusan pasien yang harus “ditolong” secara administrasi untuk menerima pelayanan yang sama dengan pasien JKA lainya.

Penulis, JURNALISA

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like