TAKENGON, KABARGAYO | Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam rangka pelaksanaan Exit Meeting pemeriksaan terinci atas kepatuhan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) anggaran 2024 hingga Triwulan III tahun 2025, 17 November 2025.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Aceh, Robby Setiawan, melaporkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan selama 35 hari dengan 28 temuan terkait pajak dan retribusi daerah.
Sejumlah Temuan Penting BPK RI wilayah Aceh hasil pemeriksaan yang disampaikan antara lain, terkait Pajak Daerah, perlu pemutakhiran data PBB secara menyeluruh, masih banyak wajib pajak restoran dan perhotelan yang kurang kooperatif, terdapat potensi pajak pertambangan dari 13 perusahaan, namun terkendala SK Gubernur, dan penggunaan tapping box belum optimal karena masih ditemukan oknum yang tidak memanfaatkannya sesuai aturan.
Retribusi pos pelelangan perlu penataan menyangkut biaya operasional, gaji, tunjangan, dan pengelolaan lainnya, retribusi parkir memiliki potensi jauh lebih besar dari capaian saat ini.
Banyak kios sewaan menunggak dan bahkan diperjualbelikan tanpa izin, dan retribusi sektor perikanan berpotensi meningkat karena Aceh Tengah memiliki sumber benih ikan dan aktivitas perdagangan ikan yang tinggi.
Dalam arahannya, Bupati Aceh Tengah menegaskan bahwa seluruh Kepala SKPK harus aktif dan responsif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya selalu memantau SKPK agar berperan aktif memperbaiki temuan ini. Kita sebagai fungsi pencegahan harus berani menegakkan aturan. Banyak temuan bukan karena kesalahan sistem, tetapi karena perilaku kita,” ucap Bupati.
Penulis, JURNALISA