TAKENGON, KABARGAYO – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tengah, Windi Darsa, menandatangani perjanjian kinerja kepala perangkat daerah di gedung Op-room Setdakab Aceh Tengah, Kamis 13 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, serta seluruh Kepala SKPK.
Menurut Windi Darsa, Perjanjian tersebut menjadi dasar dalam mengukur, mengevaluasi, serta memastikan pencapaian target kinerja setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2025-2030, Haili Yoga – Muchsin Hasan.
Katanya lagi, perjanjian ini bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Ini adalah langkah strategis dalam memastikan kinerja perangkat daerah selaras dengan visi dan misi kepemimpinan Bupati Haili Yoga dan Wakil Bupati Muchsin Hasan. Setiap kepala SKPK harus mampu bekerja optimal demi kemajuan daerah,” ujar Windi Darsa.
Terpisah, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga berharap, kinerja perangkat daerah harus terukur dan berorientasi pada hasil.
Semua kepala SKPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta fokus pada pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami ingin pemerintahan ini berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, perjanjian kinerja ini menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya,” kata Haili Yoga.
Setiap kepala SKPK diharapkan dapat menjalankan program kerja yang telah disusun sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita dalam mewujudkan pembangunan yang lebih progresif dan berdaya saing di Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas Haili Yoga. Jurnalisa