160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Masyarakat Kampung Kemili Antusias Membayarkan Zakat Fitrah

TAKENGON, KABARGAYO | Pemerintah Aceh Tengah telah menentukan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat ditahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Besarnya antara 2,8 kg atau 3,5 liter beras/jiwa. Jika di konvensi ke nilai uang beras berkualitas I, Rp.46.000 dan beras berkualitas II Rp.45.000 dan seterusnya Rp.44.000 perjiwa.

Nah, untuk pembayaran zakat fitrah ini, masyarakat Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen dengan antusias membayarkan zakat fitrah melalui panitia yang telah dibentuk oleh pemerintahan desa.

Kamis, 12 Maret 2026 usai Sholat ashar masyarakat terlihat membayarkan zakat fitrah ada yang langsung dengan nilai uang dan juga ada dengan beras.

Hal ini disampaikan Reje Kemili, Fajaruddin masyarakat Kemili sangat bersyukur bisa membayar zakat fitrah tepat waktu agar bisa langsung disalurkan kepada warga yang berhak merima.

“Alhamdulillah masyarakat antusias membayangkan zakat fitrah untuk tahun ini. Bila selesai sebelum tiga hari H Idul Fitri 1447 Hijriah. Zakat fitrah bisa langsung diserahkan kepada warga yang berhak menerima,” ujar Fajaruddin yang melihat langsung warganya membayarkan zakat fitrah.

Penulis, JURNALISA

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like