TAKENGON, KABARGAYO | Kejaksaan Negeri Takengon memberikan pemahaman hukum bagi pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 9 Pebruary 2026.
Kajari Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH, M.H mengatakan kegiatan itu tertuang dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia.
Disampaikan Hendri Yanto pihaknya terus bergerak memberikan pemahaman hukum terhadap pelajar. “Hari ini banyak pelajar terjerumus dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih,” ungkap Kajari Hendri Yanto, 11 Pebruary 2026.
Penyuluhan ini lebih kepada mengingatkan pelajar jangan terlibat Judi online dan sangsi hukum jika terlibat hal melanggar hukum.
“Judi online sangat berbahaya. Saat ini banyak pelajar yang terjebak dan terlena akibat judi online,” jelas Kajari didampinggi Kasat Intel Kejaksaan Hasrul.
Selanjutnya disampaikan Hendri Yanto, melalui Kasi Intelijen Hasrul, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagai para pelajar agar memahami keterlibatan dan konsekuensi hukum dalam permainan judi online.
Sehingga memberikan upaya preventif dan represif bagi para pelajar untuk menekan angka pengurangan dalam permainan Judi online, sehingga menambah wawasan hukum yang diberikan dari pengaruh negatif perkembangan teknologi, serta menjadi generasi muda yang taat hukum dan berintegritas untuk masa depan.
Penulis, JURNALISA