160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tugas Semakin Berat, Personil MPU Bina Dua Desa Hingga Pembuatan Fakta Integritas

TAKENGON, KABARGAYO | 29 Anggota MPU Aceh Tengah Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Tekankan Peran Ulama Perkuat Syariat dan Persatuan Umat

Melalui Sidang Paripurna Istimewa Pengukuhan Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah Masa Bakti 2025–2030, 18 November 2025 di Gedung Ummi.

Pengukuhan ini mengusung semangat, “Melalui Pengukuhan MPU Kabupaten Aceh Tengah, Kita Tingkatkan Ukhuwah Islamiah”.

Resmi ditetapkan berdasarkan hasil Musda Ulama Kabupaten Aceh Tengah 21 Oktober 2025, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 451.7/704/SEK-MPU/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

Ulama harus di jaga dan di muliakan, kata Bupati Haili Yoga. Pelaksanaan salat Jumat itu sakral, maka posisi khatib harus ditempatkan dengan terhormat.

“Pak Camat harus menyiapkan tema khutbah sesuai kebutuhan untuk penyelesaian masalah umat dan daerah,” harap Bupati Haili.

Kepala daerah Haili juga menyinggung masalah MTQ dimana “kemarin” kontingen merosat dari jumlah Kabupaten di Aceh.

“MTQ itu tanggung jawab bersama. Ulama dan MPU harus ikut berperan melindungi generasi kita agar mencintai Al-Qur’an,” ajak Bupati lagi.

Dan tugas MPU kedepan terus dipantau bahkan dikuatkan dengan Fakta Integritas.

“Dari 29 anggota MPU ini, setiap tahun saya tugaskan untuk membina minimal dua desa. Jika tidak sanggup melaksanakan tugas, harus kita buatkan fakta integritas”, ujar Haili Yoga.

Bupati meminta MPU mendukung dan menyebarluaskan program-program pemerintah bidang keagamaan serta menjadi penyambung arah kebijakan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Mengisi masa transisi pemilihan Ketua MPU. Tengku Nurdin memimpin sementara, sampai masa pemilihan nanti.

Penulis, JURNALISA

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like