160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kajari Said Muhammad Pastikan Akan Evaluasi Terhadap Kegiatan “Pembangunan” Kubah Masjid Agung Ruhama

TAKENGON, KABARGAYO | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Said Muhammad terkait pengerjaan Kubah Masjid Agung Ruhama merespon beberapa pemberitaan yang menduga adanya dugaan Mark Up terhadap bangunan yang menelan anggaran senilai, Rp.906,7Juta.

Said Muhammad mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melihat, pertama kegiatan (proyek-red) belum selesai dan kedua masa pemeliharaan masih berjalan.

“Kami belum bisa masuk. Karena masih ada beberapa tahapan kegiatan itu. Terakhir pemeliharaan,” ungkap Said Muhammad, 3 November 2025.

Selanjutnya disampaikan Kajari Said pihaknya akan berkoordinasi dengan ekspektorat kabupaten. “Kita lihat apa ada pendapat ekspektorat dulu baru kita evaluasi,” ujarnya lagi.

Pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi kegiatan yang mengunakan dana DOKA 2025 tersebut. “Bagaimana mungkin turun kelapangan kalau tidak turun kelapangan,” ungkap Kajari Said yang telah membantu “problema” terkait PAD daerah Aceh Tengah.

Selanjutnya disampaikan Said, “Kajari yang lalu saja bisa, masak kita tidak bisa,” tuturnya dengan semangat anti korupsi.

Dengan kalimat tersirat diparagraf diatas, bisa dipastikan lembaga anti rasuah ini hanya tinggal menunggu waktu untuk turun menangani dugaan Mark Up terhadap pembelian komponen pembangunan Masjid Agung Ruhama.

Penulis, JURNALISA

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like