160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kajari Takengon, Said Muhammad Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

TAKENGON, KABARGAYO | Kejaksaan Negeri Takengon musnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihalaman kantor Kajari Takengon,  3 November 2025.

Periode Juli hingga Oktober 2025 terdiri dari 48 perkara. Kasus lebih di dominasi perkara Narkoba. Kajari bersama perwakilan Forkopimda memusnahkan 2,472,58 Gram ganja, dengan 14 kasus.

Selanjutnya Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan sebanyak 125,28 gram dari 26 perkara. Kemudian kasus jinayat, tindak pidana Maisir, pidana umum serta tindak pidana perdagangan orang, dua perkara.

Untuk BB Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan ganja dinusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan drum. Dan dibakar dengan mengunakan minyak dan api.

“Alhamdulillah kita telah memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda,” sebut Said Muhammad, 3 November 2025.

Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 270 KUHAP.

“Kita lakukan hal ini pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan takut hilang,” kata Said Muhammad sambil mengatakan dan hal ini juga tindaklajut putusan pengadilan.

Penulis, JURNALISA

 

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like