
TAKENGON KABARGAYO | Satu orang Reje atau Kepala Desa di Aceh Tengah ditangkap personil Polres, setelah nekat menebang hutan dikawasan lindung dipinggiran Danau Lut Tawar, Takengon.
Tidak tangung-tangung reje berinisial BT (54) tahun ini merusak hutan dengan cara menebang hingga gundul dan dialih fungsikan untuk kepentingan pribadi sebagai lahan milik pribadi.
Kawasan hutan ini juga biasanya dimanfaatkan bagi masyarakat pecinta alam untuk bermalam di kawasan pegungan Bur Kelieten, yang berada di Desa Nosar, Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.
Kasus ini terbongkat setelah penyidik menemukan laporan dan aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.
Tersangka diduga telah melakukan penebangan terhadap beberapa jenis pohon lebih daro 100 batang dwngan mengunakan chainsaw dan Parang. Dan membangun sebuah gubuk dilokasi terlarang hutan lindung.
BT setelah melakukan penebangan juga menanam 1.000 batang kopi 100 Alfukat serta 100 batang petai cina untuk kepentingan pribadi dilahan hutan lindung diluas lahan 0,5 hentar.
Setelah cukup bukti BT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar dan dibawa ke Polres Aceh Tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam konferensi pers, 23 September 2025. Jurnalisa