160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Aceh Tengah Melalui Unit Tipikor Menyerahkan 7 Tahanan Korupsi ke Pihak Kejaksaan

TAKENGON, KABARGAYO | Polres Aceh Tengah bagian reskrim pimpinan Iptu Deno Wahyudi melalui unit Tipikor yang dipimpin oleh Ipda Hendrik dan anggota mengantarkan langsung 7 tersangka yang telah P21 dalam berkas pemeriksaan.

Sekitar pukul 15.25 wib tujuh tersangka dengan tangan diborgol dikawal beberapa anggota polres dengan mengunakan beberapa unit mobil mengantar berkas korupsi serta 7 tersangka ke pihak Kejaksaan Takengon.

Penyerahan ini disampaikan Ipda Hendrik sebagai kelanjutan proses hukum yang akan dijalankan oleh tersangka.

“Alhamdulillah kami sudah menyerahkan berkas serta 7 tersangka korupsi kepada pihak kejaksaan, melalui proses administrasi dialam satu ruangan, yang dihadiri oleh beberapa orang lainya dari pihak wartawan,” ungkap Hendrik menjawab pertanyaan wartawan.

Selanjutnya menurut Hendrik setelah registrasi di Kejaksaan biasanya para tersangka akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Takengon. Dan seterusnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tipikor di Banda Aceh dan seterusnya menjalani persidangan.

“Sepengetahuan saya begitu. Namun pastinya coba konfirmasi lagi kepada pihak kejaksaan, karena mereka yang lebih berwenang,” tutup Hendrik sambil memayungi diri karena hujan. Jurnalisa

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like