160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik Tahan 7 Tersangka Korupsi Pasar Bale Atu

TAKENGON, KABARGAYO| Mapolres Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap 7 pelaku dugaan korupsi terhadap pembangunan lanjutan pengerjaan pasar bertingkat Desa Bale Atu dengan nilai kontrak Rp.1.697.800.000 yang bersumber dari anggaran APBK tahun 2018 yang dikelola oleh Dinas Perdagangan.

Dari 7 pelaku terdiri dari penguasa Anggaran sebagai kepala Dinas SY, PPTK MAW, Konsultan pengawas HP, pelaksana pekerjaan AL, selaku peminjam perusahaan FB, selaku peminjam perusahaan SYF, selaku pemenang lelang pekerjaan dan peminjam perusahaan serta KA sebagai konsultan pengawas.

Kapolres AKBP Muhammad Taufik mengatakan para pelaku setalah selesai di BAP dan berdasarkan petunjuk dari ahli bagunan serta pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik tipikor dinyatakan bersalah berdasarkan tangungjawab masing-masing karena lalai dan tidak menjalankan fungsi masing-masing dalam pengerjaan pembangunan pasar Bale Atu.

“Ya mereka ditahan karena lalai tidak menjalankan fungsi pengawasan masing-masing tangungjawab dalam mengunakan uang negara. Sehingga megara dirugikan ratusan juta rupiah. Dan harus mereka pertanggungjawabkan dihadapan hukum,” kata Taufik didampinggi Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, 7 Agustus 2025.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan dalam perjalanan (awal) kasus ini telah terjadi “tumpang tindih”. Pihak pertama pemenang tender menjual kegiatan kepada pihak lain dan mengambil keuntungan Rp.160 juta, selanjutnya kegiatan itu tidak bisa diselesaikan dan dibiarkan terbengkalai begitu saja.

“Yang membuat mereka terjerat awalnya kegiatan sudah diperjualbelikan, hanya mengambil keuntungan semata. Dan oleh yang melanjutkan juga begitu hanya mengambil uang dan tidak menyelesaikan pekerjaan, sehingga terbuka delik hukum,” ujar Kapolres Taufik.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menyambung dari penjelasan Kapolres menguraikan, pihak terduga juga mengembalikan nilai uang Rp.20 juta hasil dari korupsi terhadap pasar Bale Atu sambil menyebutkan volume kerugian dari pasar Bale Atu tadi sebesar 30 persen dari nilai kontrak.

Ketujuh terdakwa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan hukum di Negara Indonesia. Dan siang ini (kemarin-red) berkas P21 akan diserahkan kepada pihak kejaksaan Aceh Tengah.

“Siang ini berkas para koruptor ini akan kita serahkan kepada pihak kejaksaan Takengon,” ungkap Iptu Deno Wahyudi didampinggi Kanit Tipikor Hendrik. Jurnalisa

 

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like