
TAKENGON, KABARGAYO | Kepala Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah saat ini tengah dirundung masalah yang pelik.
Sebagai kepala Desa, Muhammad Saleh diduga melakukan dugaan korupsi terhadap dana desa yang dikelolanya sejak 2015 – 2023.
Nah, dalam hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah, terdapat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Dan laporan itu sendiri saat ini sudah berada di meja Bupati Aceh Tengah.
Anehnya, hasil audit tersebut tidak langsung ditangani oleh aparat penegak hukum diwilayah dingin itu. Atau mungkin, ada aturan harus melalui bupati, entahlah.
Ada yang menarik dibalik kasus yang menimpa Muhammad Saleh tadi. Dalam pemeriksaan diduga seorang oknum ekspektorat berinisial MP meminta uang senilai Rp. 5 juta.
Berita ini santer menjadi perbincangan publik Aceh Tengah hingga ke warung-warung sudut Kota Wisata itu.
Kabar beredar, MP diduga menerima nilai uang dari Muhammad Saleh melalui transfer senilai Rp.3,5 juta dan melalui pembayaran cast senilai Rp.1,5 juta.
Kalau benar hal ini terjadi, berarti telah terjadi dugaan permainan “jual beli” kasus antara Reje Karang Bayur Muhammad Saleh dan oknum pegawai Ekspetorat berinisial MP.
Aulia Putra sebagai Inspektur saat dikonfirmasi media belum menjawab terkait ada oknum bawahannya “meminta” uang kepada seorang kepala desa yang tengah bermasalah.
Namun MP (Mulya Putra) yang diduga melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan itu kepada Wartawan mengatakan, tidak benar bahwa ada meminta sejumlah uang kepada Reje Karang Bayur dan tidak benar adanya transfer maupun cast senilai dimaksud.
“Sekaitan hal di maksud bahwa tidak benar bahwa ada meminta sejumlah uang kepada Reje Karang Bayur, dan tidak benar adanya transfer maupun cast senilai tersebut,” tulis Mulya Putra melalui Whatshapp, 12 Juni 2025. Jurnalisa