160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejaksaan Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

TAKENGON, KABARGAYO – Kejaksaan Kabupaten Aceh Tengah, musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap beberapa kasus.

Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kajari disaksikan oleh beberapa lembaga terkait.

Tindak pidana Narkotoka sebanyak 21 perkara dengan jumlah batang bukti 80,39 gram. Lain itu ada Ganja 69,57 gram.

Tindak Pidana Jinayat (Qanun) dengan jumlah perkara sebanyak 5 (lima) perkara. Tindak Pidana Kesehatan dengan jumlah perkara sebanyak 1 (satu) perkara. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah perkara sebanyak 1 (satu) perkara.

Narkoba jenis sabu d9musnahkan dengan mengunakan blender sedangkan Ganja dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Selanjutnya ada hanpon dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H.,M.H melalui Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Riko Ari Pratama, S.H menyampaikan, pemusnahan batang bukti bentuk pelaksanaan dari Pasal 45 Ayat (1) KUHAP. Jurnalisa

 

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like