
TAKENGON, KABARGAYO – Dua puluh tujuh “pegawai” di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon dirumahkan oleh Rektor Prof Ridwan. Mereka yang baru saja menikmati pengangkatan di jalur P3K. Jumlah mereka ada 27 orang.
Hal ini terjadi tanggal 10 Maret 2025 di Kampus IAIN yang terletak dijalan Yos Sudarso Kabupaten Aceh Tengah.
Sedih, tentu saja ia. Ada 4 orang tenaga dosen serta 23 lainya tenaga pendidik. Salah seorang yang namanya enggan disebut menuturkan kesedihan dan kepedihan hati mereka setelah ada kebijakan Rektor untuk merumahkan mereka, yang sebagian telah belasan tahun, bahkan puluhan tahun mengabdi di IAIN semenjak Stai.
“Kami dikumpulkan di ruangan pertemuan semuanya. Disitu hadir rektor Kabiro serta warek,” kata tenaga P3K yang namanya enggan ditulis, 10 Maret 2025.
Diruangan pertemuan sekira pukul 8.30 Rektor Ridwan menurut tenaga P3K tidak memberikan motivasi atau arahan agar kami sabar atas surat keputusan pusat yang harusnya menjadi pertimbangan pihak kampus.
“Harusnya Pengelola kampus IAIN mencarikan jalan keluar, agar kami tidak dirumahkan dengan keputusan setidaknya,” tutunya lagi.
Namun yang paling menyedihkan dan disesalkan oleh 27 tenaga P3K yang dirumahkan dengan secara lisan adalah pernyataan Rektor IAIN Prof Ridwan, yang diduga mengatakan, “Belinmi nye empus-empus kam daleh ne berharap ken P3K,” kata salah seorang P3K yang menirukan peryataan rektor Ridwan.
Para P3K juga tidak menyangka kalau kalimat itu keluar dari mulut seorang rektor, yang selama ini mereka anggap bisa bijaksana dalam mengambil keputusan.
“Kami tidak mengira kalimat itu keluar dari mulut Rektor IAIN yang belum setahun kami kenal,” ungkap anggota P3K lainya saat wawancara dengan wartawan Kabargayo.co.id disalah satu warung.
Tidak hanya kesedihan P3K. Ada kesedihan lain yang didapati oleh pegawai di IAIN Takengon. Dimana gaji yang dipotong secara sepihak diduga dilakukan oleh pihak Biro IAIN. Serta dugaan “upeti” yang dibebani kepada pemegang kegiatan (DIPA) yang ada di IAIN dengan seroran bervariasi antara Rp. 10 juta perkegiatan.
Dugaan kutipan ini dilakukan oleh pihak Kabiro IAIN, dimana hasil kutipan diduga diserahkan kepada “Jakarta”.
Tudingan untuk konfirmasi terkait P3K dan kutipan dana “DIPA” di IAIN menurut Rektor IAIN Takengon, hal itu harus dilakukan kampus dengan keputusan pusat.
“Itu keputusan pusat, dan kami tidak mempunyai biaya untuk membayar mereka,” kata Prof Ridwan diujung telepon, 11 Maret 2025.
Lain itu Rektor IAIN juga meminta kepada Kementrian Agama kalau pegawai P3K yang belum menerima SK itu dikembalikan berkerja, “Tolong berikan gaji mereka yang sudah ditarik pusat,” ungkap Ridwan sebagai Rektor sambil mengatakan tidak ada kalimat saya seperti yang disampaikan itu.
Kenapa mereka dirumahkan, disampaikan Prof Ridwan, karena gaji mereka hanya sampai bulan Pebruary 2025. “Sampai disitu gaji mereka, kampus tidak mampu membayar kalau mereka kembali,” tutur Ridwan yang mengatakan di forum Rektor hal ini juga sudah dibahas. Jurnalisa