
TAKENGON, KABARGAYO – Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya beserta jajaran mengkompanyekan anti korupsi sangat turun langsung ke pinggir badan jalan tepatnya lampu Stop depan Mapolres Aceh Tengah 4 November 2024.
Andi Hendrajaya mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat penegak hukum (Kejaksaan-red) dalam membasmi korupsi di Takengon.
Menurut Andi bahaya korupsi akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan negara. “Korupsi berdampak buruk bagi Masyarakat dan Negara, jadi harus kita tuntaskan untuk kemakmuran bangsa,” kata Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya didampinggi Kasi Intel Hasrul.
Kegiatan yang dilakukan senin lalu, oleh pihak Kajari juga membagikan kaos berwarna putih bertulisan anti korupsi. Kaos dibagikan sebagai sovenir untuk kampanye masyarakat.
“Kita bagikan kaos anti korupsi, agar masyarakat juga turut berkampanye tentang bahayanya korupsi saat ini,” ujar Andi Hendrajaya, 6 November 2024 melalui telepon.
Kegiatan kampanye anti korupsi ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 30B Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Disampaikan Andi Hendrajaya, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membangun pemerintahaan yang bersih dan bebas dari korupsi sehingga kesejahteraan dalam masyarakat dapat terwujud, harap Kajari Andi Hendrajaya. Jurnalisa