TAKENGON, KABARGAYO – Susilawati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua Dewan DPRK.
Penunjukan Susilawati sebagai wakil ketua DPRK tertuang dalam surat 720.1/SKEP/DPP-PKS/2024.
Susilawati sangat berterimakasih kepada DPP Partai PKS atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya. Ini, sebut Susilawati adalah tanggungjawab besar sebagai kader diberikan padanya.
“Ini tanggungjawab besar dipundak saya sebagai kader PKS. Dan saya akan menjaga amanah ini untuk membesarkan Partai kedepanya,” kata Susilawati, 9 September 2024.
Susilawati adalah kader PKS yang sudah dua priode dipercaya masyarakat Aceh Tengah (Dapil 3) sebagai perwakilan di DPRK setempat.
Susilawati percaya Partai Keadilan Sejahtera akan mampu menjaga amanah rakyat sebagai wakil di parlemen. Saat ini tahun 2024 Partai PKS mampu mendudukan 4 kader sebagai wakil rakyat daerah setempat.
Susilawati juga mengucapkan terimakasih kepada semua pengurus disetiap tingkatan seperti; DPD, DPW serta DPP.
Profil Susilawati;
Nama Lengkap : Susilawati S.Pd
Tempat/Tgl Lahir : Kute Gelime, 5 Januari 1985
Alamat : Kp Kute Gelime Kec Ketol
Pendidikan Terakhir : S1
Nama Suami : Akmal.S SE
Jumlah Anak : 3 (Haira Fitri. Camelia dan Naura Enjelia.
Pengalaman sebagai anggota Dewan.
1. Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2019-2024
2. Ketua Badan legislasi DPRK Aceh Tengah 2019-2022
3. Wakil Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah 2022-2024
4. Sekretaris Fraksi Gabungan Gerindra-PKS 2019 – 2024
5. Anggota Banggar dan Banmus DPRK Aceh Tengah masing-masing 2,5 Tahun
6. Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2024-2029
Pengalaman di Partai
1. Bendahara Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Aceh Tengah sejak tahun 2020 s/d Sekarang
Pengalaman Organisasi
1. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) pada program PNPM-MP
2. Ketua Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Kabupaten Aceh Tengah program PNPM-MP
3. Ketua TP-DOK Kabupaten Aceh Tengah Program PNPM-MP
4. Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pada Program PNPM-MP
5. Ketua Bandan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAK) Kecamatan Ketol Pada Program PNPM-MP
6. Ketua Kelompok Tani Perempuan Genap Mupakat Kecamatan Ketol. (Jurnalisa)