KABARGAYO, TAKENGON – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah, Tgk Drs. Amry Jalaluddin mengatakan pemerintah Aceh harus “ingatkan” peserta pemilu terkait dengan Fatwa MPU Aceh terkait dengan rambu-rambu pelaksanaan pemilu ditengah-tengah masyarakat yang sudah ada sejak 2014 lalu.
Menurut ketua MPU Amry, pemilu nanti tahun 2024 nanti negara mengeluarkan dana cukup besar. Dan harapan ketua MPU Aceh Tengah, tidak ada masyarakat yang terpecah belah dengan beda pilihan dan karena hal lain.
“Kita tidak ingin ada masyarakat yang terpecah belah karena beda pilihan. Karena itu pemerintah harus ingatkan lagi fatwa MPU untuk peserta pemilu,” kata Amry Jalaluddin dalam acara Focus Grub Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Aceh di Takengon, 29 Maret 2023.
Menurut Amry Jalaluddin adapun poin-poin itu antara lain; jujur, adil, beriman dan berahklak dan lain-lain. Itu tertuang dalam fatwa MPU nomor 3 tahun 2014.
Amry sebagai Ketua MPU berharap hal itu dipahami oleh masyarakat luas. Dengan memahami itu, tidak ada lagi perpecahan dalam hak masyarakat dalam memilih dan dipilih.
“Harapan ini tentu menjadi harapan kita bersama untuk memilih pemimpin dalam pemilu mendatang,” ajak Amry Jalaluddin. Jurnalisa